Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat membayar premi asuransi kesehatan lebih mahal 43,01% pada 2024.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menuturkan klaim asuransi kesehatan melonjak pasca pandemi. Dalam data OJK, rasio klaim asuransi kesehatan terhadap premi yang diterima pada 2019 mencapai 86,12%. Puncaknya, pada 2023, klaim asuransi kesehatan menyentuh 97,52%.
"Klaimnya hampir sama dengan premi yang diterima, itu belum masuk dengan biaya operasional yang mencapai 10–15%. Sebenarnya asuransi kesehatan itu rugi," kata Ogi di Gedung DPR RI, Senin (30/6/2025).
Dia menyebut, dengan kondisi bisnis yang merugi, premi asuransi kesehatan yang ditanggung masyarakat di Indonesia melonjak signifikan, meskipun klaim pada 2024 turun menjadi 71,23%.
"Premi di tahun 2024 naik 43,01%. Beberapa pemilik polis merasa tinggi sekali kenaikan premi asuransi kesehatan," katanya.
Ogi menyebut, kondisi bisnis asuransi kesehatan yang memiliki klaim tinggi membuat sejumlah perusahaan asuransi menutup produk ini. OJK mencatat jumlah perusahaan asuransi yang menjual asuransi kesehatan pada 2024 tinggal 78 perusahaan, dari 82 perusahaan pada 2022.
Baca Juga
"Ada 4 perusahaan yang tidak lagi menjual produk asuransi kesehatan karena beberapa faktor, antara lain klaim cukup tinggi," katanya.
Lebih lanjut, mantan bankir senior itu menyebut, meski bisnis tertekan, jumlah premi yang diterima tetap meningkat. Pada 2024 mencapai Rp40,19 triliun. Selanjutnya, jumlah polis asuransi kesehatan yang diterbitkan mencapai 31,34 juta, dari 29,29 juta pada tahun sebelumnya.
Dia menyebut, kondisi ini yang hendak diperbaiki karena semakin naiknya kesadaran masyarakat. OJK mengharapkan premi lebih efisien dan layanan lebih baik. OJK mencatat saat ini banyak utilasi yang tidak perlu seperti obat hingga layanan. OJK akan menertibkan agen asuransi, analisa klaim, hingga kesadaran masyarakat.