Bisnis.com, JAKARTA - Ketika Anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dananya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat ini, harus dipenuhi agar dana Anda bisa cair. Dan biasanya, dana baru bisa cair setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria, syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria Pengajuan Klaim
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Berikut informasi tambahan terkait Metode Pengajuan Klaim, yaitu:
- Klaim JHT Online Klaim JHT di Kantor Cabang Klaim Prioritas
- Prosedur Klaim JHT
- Klaim JHT Di Kantor Cabang
- Klaim JHT Online
Prosedur Klaim
- Dokumen Persyaratan Klaim
- Usia Pensiun 56 tahun
- Usia Pensiun PKB Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal Dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Ketentuan Tarif Pajak
- JHT dibayar sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (dihitung dari Januari)
- JHT Dibayar Sebagian
- Prosedur Klaim JHT 30%
Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:
Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan