Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta BPJS Kesehatan Sudah Bisa Naik Kelas lewat Skema CoB, Begini Caranya

BPJS Kesehatan kini izinkan peserta naik kelas ke eksekutif lewat skema CoB. Biaya ditanggung bersama BPJS, asuransi tambahan, atau perusahaan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan kini bisa naik kelas layanan ke eksekutif melalui skema coordination of benefit (CoB), dengan pembagian biaya antara BPJS, asuransi tambahan, atau perusahaan, maksimal hingga Rp400.000.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan skema CoB sudah dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta kelas I yang ingin mendapat layanan rawat jalan eksekutif.

“Jadi sebetulnya sekarang ini sudah bisa bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif,” kata Ghufron dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/7/2025).

Peserta yang ingin melakukan upgrade kelas harus menanggung selisih biaya secara pribadi, melalui perusahaan tempat bekerja, atau lewat asuransi kesehatan tambahan, dengan batas maksimum Rp400.000.

“Bisa dibayar sendiri, bisa dibayar oleh perusahaan di mana dia bekerja atau dibayar asuransi kesehatan tambahan,” jelasnya.

Skema patungan ini memungkinkan BPJS Kesehatan menanggung 75% pembiayaan, sementara 125% sisanya menjadi tanggungan pihak lain. Namun, prosesnya tetap mengacu pada prosedur medis yang ketat, termasuk rujukan dan pemeriksaan dari dokter atau rumah sakit.

Skema CoB telah dirancang sejak 2024 dan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/1366/2024. Kebijakan ini menjadi payung hukum pelaksanaan pembiayaan bersama antara BPJS dan asuransi kesehatan tambahan.

Sejalan dengan itu, OJK mendorong agar tarif standar layanan kesehatan dalam skema CoB menggunakan sistem baru i-DRG (Indonesia Diagnosis Related Group), yang dinilai lebih presisi dibanding INA-CBG karena berbasis kesamaan klinis dan kebutuhan perawatan pasien.

OJK juga menyebut bahwa skema CoB akan diperkuat melalui nota kesepakatan antara enam pemangku kepentingan, termasuk BPJS Kesehatan, asosiasi asuransi, dan asosiasi rumah sakit, yang akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai standar nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper