Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersam DPR RI menyepakati penundaan co-payment pada asuransi kesehatan. Regulator juga menyebut akan menerbitkan peraturan OJK sebagai payung hukum yang lebih kuat.
Lembaga penelitian dari Indonesia Financial Group (IFG) Progress memaparkan analisis dampak dari aturan tersebut. Research Associate IFG Progress Ezra Pradipta Hafidh menjelaskan dari aspek klaim dan profitabilitas kebijakan akan berdampak positif karena mengurangi beban klaim. Namun sisi negatifnya berpotensi meningkatkan pembatalan polis karena nasabah tidak bersedia menanggung sebagian pembayaran bersama.
“Lapse rate ini bisa disebut adalah tertanggung yang tidak mau melanjutkan pertanggungannya atau membatalkan polis-nya,” kata Ezra kepada wartawan di Graha CIMB Niaga, Rabu (30/7/2025.
Dia menyebut skema co-payment membuat sejumlah kalangan pemegang polis akan merasa terbebani menanggung pembiayaan. Alhasil nasabah bisa mencabut kepesertaannya.
Selanjutnya dari aspek pemasaran dan daya tarik produk dapat berdampak positif karena seleksi risiko yang lebih baik. Pengetatan underwriting membuat hanya peserta dengan kondisi kesehatan yang baik dapat memperoleh tanggungan.
“Dari sisi SDM dan sistem informasinya berdampak positif. Tentu kita bisa melakukan analisis klaim yang lebih baik, kita bisa mengurangi penipuan, terus proses klaimnya akan lebih akurat dan efisien,” paparnya.
Baca Juga
Meski begitu, menurutnya aturan co-payment memiliki semangat membenahi permasalahan dalam tata kelola asuransi dari sisi nasabah maupun perusahaan asuransi.