PPATK Temukan Penyimpangan Rekening Dormant
Lembaga intelijen keuangan itu sebelumnya menyampaikan bahwa rekening dormant selama tiga bulan berpotensi untuk diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening dormant dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana.
Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant.
Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana.
"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant," jelas Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025).
Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal.
Baca Juga
Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.
Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran.
Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.
Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.
“Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).