Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayoritas Pemain Judi Online Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta, Usia 30-50 Tahun

Mayoritas pemain judi online (judol) berpenghasilan rendah dengan usia 30-50 tahun.
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Ringkasan Berita
  • Jumlah pemain judi online menurun drastis menjadi 3,1 juta orang pada semester I/2025, dengan mayoritas berasal dari kalangan berpendapatan rendah dan usia produktif 30-50 tahun.
  • Transaksi judi online mengalami penurunan tajam sebesar 72% secara year to date dan 43% year-on-year, dengan total transaksi mencapai Rp99,67 triliun pada enam bulan pertama 2025.
  • OJK telah meminta bank untuk memblokir 25.912 rekening terkait judi online sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas perjudian daring yang berdampak negatif pada perekonomian.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan jumlah pemain judi online (judol) mengalami penurunan. Mayoritas pelaku judol disebutkan dari kalangan berpendapatan rendah dengan usia produktif.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online mengalami penurunan tajam. Per semester I/2025, jumlah pelaku judi online tercatat 3,1 juta orang atau turun 68,32% secara tahunan.

"Mayoritas pelaku judi daring berasal dari kalangan berpendapatan rendah. Sekitar 80% pemain berasal dari kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," katanya dalam acara Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ivan menambahkan bahwa kelompok usia produktif menjadi penyumbang terbesar dalam aktivitas judi online. Sekitar 55% pemain berusia antara 30 hingga 50 tahun, sedangkan kelompok usia 21 sampai dengan 30 tahun menyumbang 37,4%.

Lebih mencengangkan lagi, bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan, sekitar 73% pendapatannya dihabiskan untuk berjudi.

Sementara itu, kelompok berpenghasilan Rp1 juta hingga Rp20 juta per bulan pun tercatat tetap mengalokasikan lebih dari 40% pendapatannya untuk aktivitas yang sama.

Dari sisi transaksi, sepanjang semester I/2025 mengalami penurunan tajam sebesar 72% secara year to date (YtD), atau 43% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Year-on-Year/YoY).

Sepanjang enam bulan pertama 2025, total transaksi judi online tercatat senilai Rp99,67 triliun. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, jumlahnya jauh lebih tinggi, mencerminkan besarnya perputaran dana ilegal yang sebelumnya berlangsung.

Direktur Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat menilai transaksi yang turun secara drastis ini memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dia menyebut pada 2024 tingginya aktivitas judi online bahkan sempat menekan pertumbuhan ekonomi hingga 0,3%.

Blokir Rekening Judol

Dalam perkembangan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank di Tanah Air untuk memblokir sekitar 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring. Pasalnya, hal ini dinilai berdampak negatif terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK, mengutip Youtube OJK, Senin (4/8/2025).

Dian menambahkan pihaknya juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya, meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

Di sisi lain, seiring meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat siber. Hal itu termasuk melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.

OJK juga bakal mengatur ulang mengenai pengelolaan rekening dormant di industri perbankan menyusul langkah PPATK memblokir akun nasabah ‘nganggur’ yang membuat heboh publik.

Dian menyampaikan otoritas telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam menangani jual beli rekening. "Selanjutnya OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya terkait dengan rekening dormant," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro