\ Bisnis.com, JAKARTA--- Unit pengaduan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) direncanakan dibentuk di setiap daerah untuk membantu konsumen yang hendak mempersoalkan pelayanan.
Chazali Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, mengatakan BPJS nantinya akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pembentukan unit pengaduan itu. “Nanti akan ada MoU [nota kesepahaman] untuk itu,” kata Chazali kepada Bisnis, Selasa (16/7/2013).
Pembuatan unit di daerah itu dimaksudkan dengan tujuan mendekatkan kepada peserta BPJS. Badan asuransi sosial itu tidak hanya terpusat di perkotaan, melainkan seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pasal 48 UU No.24/2011 tentang BPJS, badan sosial itu wajib membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan pengaduan peserta. Pengaduan itu wajib ditangani paling lama lima hari sejak pengaduan diterima.
Dalam beleid disebutkan unit pengaduan dan pengendali mutu itu nantinya akan diatur dalam Peraturan BPJS. Apabila unit penanganan ini belum dapat menyelesaikan masalah, pihak yang merasa dirugikan dapat menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi.
Tata cara penyelesaian sengketa melalui mediasi itu dilakukan sesuai UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. “Akan ada PP yang mengatur soal ini,” kata Chazali. DJSN berencana menemui Wakil Presiden pada Kamis (18/7) untuk membahas mengenai perkembangan BPJS ini.
BPJS Siapkan Unit Pengaduan di Daerah
Bisnis.com, JAKARTA--- Unit pengaduan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) direncanakan dibentuk di setiap daerah untuk membantu konsumen yang hendak mempersoalkan pelayanan. Chazali Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu