Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri, mengatakan ada tiga izin operasional yang ditunggu oleh perseroan dalam rangka ekspansi ke Singapura. Pertama, izin qualifying full bank (QFB) yang merupakan lisensi tertinggi bagi operasional bank di Negeri Jiran.
Kedua, adalah lisensi tertinggi dalam perusahaan sekuritas bagi Mandiri Sekuritas. Adapun, yang ketiga adalah lisensi tertinggi dalam asset management bagi Mandiri Manajemen Investasi. Dua anak usaha Bank Mandiri tersebut telah beroperasi secara terbatas di Singapura.
“Kami sudah siap untuk ekspansi ke Singapura dan tinggal menunggu lisensinya saja,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Budi menegaskan perjuangan azas kesetaraan perlakukan atau resiprokal tidak bisa hanya pada lingkup perbankan, namun juga harus dilakukan pada lembaga keuangan lainnya serta pasar modal.
“Bank Indonesia disini menahan ekspansi investor asing terhadap bank, tetapi ternyata Malaysia dan Singapura mudah mengakuisisi perusahaan sekuritas,” ujarnya.
Niat untuk melakukan ekspansi ke Singapura ditunjukan Bank Mandiri dengan menyiapkan sumber daya manusia serta kantor cabang. Namun Budi meminta agar Singapura tidak memberikan syarat berlebihan dalam mendapatkan lisensi tertinggi pada bank, sekuritas dan manajemen investasi.
Misalnya, dia meminta agar syarat permodalan untuk mendapatkan lisensi QFB sama dengan bank asal India dan China. Syarat modal minimum untuk mendapatkan lisensi QFB saat ini sebesar1,5 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp11,25 triliun.
Aturan permodalan itu baru dikeluarkan oleh Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) sejak tengah tahun lalu. Syarat permodalan itu jauh lebih besar dibandingkan dengan syarat serupa bagi bank yang ingin ekspansi di Indonesia, yakni hanya Rp3 triliun
Saat ini, Bank Indonesia (BI) masih dalam tahap negosiasi dengan MAS dalam penerapan azas resiprokal. Negosiasi tersebut dilakukan sebagai bagian dalam diskresi izin akuisisi 67% saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh DBS Group asal Singapura.
Mulya E. Siregar, Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan pihaknya masih menunggu komitmen MAS untuk mengubah ketentuan izin operasional bagi bank BUMN di Singapura.
Menurutnya, wujud komitmen tersebut harus berbentuk perubahan aturan yang membolehkan bank BUMN untuk beroperasi secara ritel di negeri jiran. “Mereka [MAS] janji akan mereview ketentuan tersebut 3-4 bulan sejak Mei, tetapi sampai sekarang belum ada. Mungkin Agustus atau September,” ujarnya dalam kesempatan yang berbeda.
BI menunda pemberian izin bagi akuisisi Bank Danamon oleh DBS Group sampai ada komitmen dari MAS untuk memberikan izin ekspansi tiga bank nasional, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia.