Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut baik wacana program penjaminan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan berlaku 2028.
Anggota Dewan Penasihat AASI Tatang Nurhidayat melihat skema penjaminan ini akan mengarah pada produk asuransi individu dengan limit yang kecil, dan kemungkinan besar merupakan own risk alias risiko sendiri dari perusahaan asuransi.
"Ini artinya tanpa back up reasuransi. Sehingga ini akan saling melengkapi dan diharapkan menambah kepercayaan peserta asuransi, sehingga asuransi syariah bisa tumbuh lebih pesat," kata Tatang kepada Bisnis, Senin (28/7/2025).
Dalam tahap pembahasan ini, AASI memberikan sejumlah catatan antara lain perlu diatur dengan jelas ketentuan penjaminan polis asuransi syariah yang dibedakan dengan penjaminan polis asuransi konvensional.
Selain itu, Tatang berharap besaran premi penjaminan yang dibayarkan perusahaan asuransi syariah tidak membebani perusahaan dan mekanisme pembayarannya sederhana.
"Sebaiknya memang pembayaran premi 2 kali setahun, atau maksimum per kuartal berdasarkan jumlah objek asuransi dikali manfaat dan rate-nya. Kemudian bisa diatur limitnya maksimum Rp2 miliar per peserta per asuransi," ujarnya.
Baca Juga
Selanjutnya, Tatang menilai persyaratan perusahaan asuransi yang dapat menjadi peserta penjaminan perlu diatur dengan ketat, minimal sesuai ketentuan kesehatan keuangan yang diatur OJK misalnya mengacu pada risk based capital (RBC) minimum, modal minimum hingga likuiditasnya.
Sedangkan dalam implementasinya nanti, Tatang mengatakan beberapa faktor yang akan menjadi tantangan di antaranya adalah kecukupan premi di tahun-tahun awal program penjaminan beroperasi, kesiapan regulasi turunannya, penilaian perusahaan yang bisa bergabung, kesiapan data, serta teknis operasional seperti besaran manfaat, besaran premi, hingga ketentuan klaim.
"Jadi harus benar-benar disiapkan dengan baik karena manfaat jangka panjang yang sangat baik. Memang PR-nya adalah di detail operasional tersebut. Sebaiknya lini bisnis yang dijamin untuk sementara adalah produk-produk paket sederhana seperti asuransi jiwa, kecelakaan diri, atau asuransi kendaraan dan asuransi kebakaran atau sebagainya," pungkasnya.