Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan secara tegas bisnis penjaminan kredit yang dijalankan oleh perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.
Asosiasi menilai penjaminan kredit tidak hanya dilakukan oleh 7 anggota Asippindo, namun juga oleh perusahaan asuransi jiwa atau asuransi umum sehingga perlu adanya pembagian bisnis berdasarkan risiko.
Syahrul Davi, Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Barat, mengatakan seharusnya risiko kredit hanya dijamin oleh perusahaan penjaminan.
“Nah, risiko jiwa ditanggung sama asuransi jiwa, risiko kerugian bisnis ditanggung asuransi umum,” katanya di sela-sela Rapat Kerja Asippindo, Selasa (12/11/2013).
Dalam praktik asuransi, risiko jiwa pada umumnya merupakan risiko apabila debitur meninggal. Sedangkan, salah satu contoh risiko bisnis adalah apabila usaha debitur mengalami kebangkrutan.
Syahrul mengatakan pihaknya bukan bermaksud merebut lahan bisnis penjamin kredit yang dijalankan oleh perusahaan asuransi namun tetap berkolaborasi melalui skema yang mirip dengan koasuransi. “Kita tetap bisa bekerjasama, tapi risiko kreditnya kami dulu.”