Bisnis.com, PADANG - Perwakilan Bank Indonesia wilayah VIII Padang sepanjang tahun 2013 mencabut izin operasional tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatra Barat.
Pencabutan izin itu dilakukan karena tiga BPR tersebut sesuai aturan BI mengalami kegagalan manajemen akibat tidak menjalankan prinsip kehati-hatian.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VIII Mahdi Mahmudy mengatakan beberapa BPR di Sumbar mengalami kesulitan manajemen modal dan pengelolaan yang lemah, sehingga sulit bersaing dengan perbankan umum.
"Selama tiga tahun saja, sudah 11 BPR dibekukan izinnya. Ini kan jumlah yang besar, harus ada perbaikan di internal BPR," katanya kepada Bisnis, Jumat (3/1/2014).
Dia menjelaskan pencabutan izin BPR oleh BI tidak dilakukan begitu saja, tetapi melalui tahapan panjang. Sebelum dilakukan pencabutan izin, BI melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap calon perbankan yang akan ditutup izin operasionalnya. Jika tidak ada perbaikan, maka BI bisa mengambil sikap tegas untuk mencabut izin bank tersebut.
"Jadi keputusan untuk mencabut izin operasional tidak dilakukan begitu saja, ada tahapannya," ujar Mahdi.
Tiga BPR yang dicabut izin tersebut adalah BPR Berok Gunung Pangilun, BPR Mitra Danagung, dan BPR Cahaya Nagari.
Berdasarkan kajian BI Wilayah Padang, hingga triwulan III-2013 aset BPR mencapai Rp1,48 triliun atau mengalami penurunan 1,2% dibanding posisi tahun lalu. Penurunan juga terjadi pada penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 9,0% atau hanya Rp825,6 miliar. Begitu juga
penyaluran kredit yang menurun 3,0% menjadi Rp1,01 triliun.