Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Protes OJK Tarik Pungutan, Ada Apa?

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2014 tentang pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku mulai 1 Maret 2014 diprotes oleh pelaku industri jasa keuangan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2014 tentang pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku mulai 1 Maret 2014 diprotes oleh pelaku industri jasa keuangan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga mengaku keberatan dengan pemberlakuan pungutan OJK itu. Dia mengusulkan, jika pungutan tersebut akan diterapkan, hendaknya setelah OJK resmi beroperasi minimal 5 tahun. 

Sebelum OJK berdiri, jelasnya, otoritas Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah berjalan baik. Fungsi keduanya berjalan normal dengan dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Meski sekarang ada PP, kami juga di bawah lambang Garuda, harus taat itu. Tapi kenapa harus ada pungutan? Alasannya apa setelah Bapepam-LK dan BI digabung ke OJK diperlukan anggaran tambahan?" katanya saat menjadi pembicara dalam diskusi OJK Watch di Gedung Dewan Pers, Senin (17/3/2014).

Menurut  dia, pemerintah tidak mampu mebiayai operasional OJK sehingga harus memungut iuran dari pelaku industri jasa keuangan. Pasalnya, jika APBN mencukupi untuk operasional OJK, pasti tidak lagi diperlukan pungutan itu.

Perusahaan emiten, lanjutnya, selama ini mengklaim telah membayar pajak kepada pemerintah. Hal itu merupakan kontribusi yang cukup sebagai dukungan finansial sekitar 500 anggota AEI kepada negara.

Di pasar modal, pungutan OJK hanya diberlakukan kepada perusahaan sektor jasa keuangan saja. Untuk itu, Isakayoga menilai pungutan tersebut diskriminatif karena tidak diberlakukan bagi sektor lain.

Keluarnya PP pungutan OJK itu, katanya, seyogyanya ada sosialisasi draft untuk dibahas bersama pelaku industri keuangan terutama asosiasi. Sehingga, setelah PP tersebut keluar, tidak lagi menyisakan kontroversi dan keberatan dari pelaku industri.

"Kalau PP itu tiba-tiba keluar, dalam hitungan hari harus berlaku. Kami terpaksa bayar, tidak ada pilihan lain karena ada sanksi dan denda," tuturnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper