Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp8,2 Triliun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencetak hasil investasi Rp8,2 triliun pada semester I/2014 atau mencapai lebih dari 50% dari target hasil Rp15,8 triliun pada tahun ini.
Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencetak hasil investasi Rp8,2 triliun pada semester I/2014 atau mencapai lebih dari 50% dari target hasil Rp15,8 triliun pada tahun ini.
 
Elvyn G.Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan hasil investasi itu diperoleh dari dana kelolaan Rp167 triliun. “Sampai semester I ini, iuran dari para peserta mencapai Rp10,2 triliun,” katanya, Kamis (3/7/2014).
 
Dana investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan iuran yang dibayar oleh para pekerja yang menjadi peserta program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
 
Menurutnya, hasil investasi yang dicapai tersebut bakal dikembalikan kepada pekerja. Elvyn mengklaim pihaknya memiliki sejumlah program yang dinilai bermanfaat bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Program tersebut antara lain pembangunan perumahan bagi para pekerja, penyediaan alat transportasi massal bagi para pekerja dan pembangunan trauma center di rumah sakit. “Belum lama ini kami baru memberi 20 bus untuk pekerja di Batam,” katanya.
 
Pada saat ini, regulasi yang mengatur investasi BPJS Ketenagakerjaan adalah Peraturan Pemerintah No.99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan itu menggantikan PP No.22/2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
 
Dalam peraturan baru, aset BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua yaitu aset BPJS serta dana jaminan sosial (DJS) ketenagakerjaan. Dalam aset DJS, dana investasi berasal dari iuran JKK, JHT dan JKM.
 
Dalam pengelolaan dana program jaminan sosial tersebut, regulasi pemerintah memberikan sejumlah batasan. Salah satu contohnya, pengelolaan dana program JHT berbeda dibandingkan dengan pengelolaan JKK atau JKM.
 
Aset JHT diperkenankan diinvestasikan di instrumen penyertaan langsung, dana investasi real estate (DIRE) dan properti atau bangunan sedangkan aset JKK dan JKM tidak diperkenankan. DIRE merupakan salah satu instrumen investasi yang tidak dicantumkan dalam peraturan lama.

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper