Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Belum Ada Rencana Gabungkan 2 Aturan DP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulator belum memiliki rencana untuk melakukan penggabungan dua peraturan mengenai uang muka pembiayaan kendaraan yang berlaku saat ini.

Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulator belum memiliki rencana untuk melakukan penggabungan dua peraturan mengenai uang muka pembiayaan kendaraan bermotor yang berlaku saat ini.

Seperti diketahui, peraturan uang muka yang berlaku sekarang antara lain lain PMK No.43/2012  tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

“Belum ada rencana untuk melakukan penyatuan,” katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis ketika ditanyai mengenai permintaan pelaku multifinance yang mengharapkan penggabungan dua peraturan tersebut, Senin (18/8).

Seperti diketahui, sejumlah pelaku bisnis pembiayaan kendaraan bermotor khususnya mobil non-produktif mengharapkan adanya penggabungan dua peraturan tersebut agar tidak membingungkan masyarakat.

Sebelumnya, dalam daftar tanya jawab (frequently asked question) mengenai dua peraturan tersebut, BI pernah menjelaskan bank sentral telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum mengeluarkan peraturan itu.

“Pemberlakuan DP yang lebih rendah pada PP [perusahaan pembiayaan], antara lain dengan mempertimbangkan pola bisnis dan praktek yang ada di PP selama ini,” tulis BI dalam daftar FAQ itu.

Dalam PMK, uang muka minimal bagi pembiayaan mobil non-produktif yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan sebesar 25% dari harga kendaraan. Sementara itu, dalam SE BI, uang muka minimal bagi pembiayaan mobil non-produktif yang disalurkan oleh bank mencapai 30%.

Dalam praktenya, perusahaan pembiayaan juga memperoleh pinjaman dari bank sebagai salah satu sumber pendanaan untuk disalurkan kembali kepada debitur. Sejumlah pola kerjasama antara bank dan perusahaan pembiayaan yang berlaku umum saat ini adalah channeling dan executing.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper