Bisnis.com, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sanksi kepada bank pelaku pembiayaan ganda di wilayah Sulawesi Utara.
Kepala Kantor OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara F.A. Purnama Jaya mengatakan sanksi yang diberikan dapat berupa penghentian izin pembukaan kantor hingga pembatasan ekspansi kredit.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan berkala yang dilakukan OJK.
Jika ditemukan bukti bahwa bank tidak berhati-hati dalam menyalurkan kredit, salah satunya dengan memberikan pembiayaan ganda kepada nasabah yang telah mendapatkan kredit dari bank lain, maka peringkat kesehatan bank akan menurun.
Sejauh ini, lanjutnya, OJK telah memanggil sejumlah bank di wilayah Sulawesi Utara yang terindikasi terlibat dalam pembiayaan ganda kepada nasabah yang sama.
Bank diminta lebih memperhatikan aspek kehati-hatian dalam memilih calon debitur.
“Agar mereka lebih berhati-hati,” ujarnya sebagaimana dikutip dari harian Bisnis Indonesia, Jumat (9/1/2015).
Dalam proses pemeriksaan terhadap bank, OJK meneliti seluruh proses bisnis yang dilakukan bank, mulai dari analisa kredit, pengikatan agunan, mekanisme restrukturisasi, hingga pelelangan agunan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai tingkat keehatan bank sekaligus memastikan aspek perlindungan kepada nasabah.
OJK mewaspadai risiko meningkatnya rasio kredit bermasalah jika bank-bank menyalurkan kredit secara berlebihan kepada nasabah tanpa memperhatikan kemampuan membayar.
Terlebih lagi, kondisi ekonomi makro yang kurang kondusif juga perlu disikapi dengan cermat oleh perbankan.
Catatan OJK, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan Sulawesi Utara pada November 2014 adalah sebesar 3,66%, meningkat dibandingkan posisi NPL pada periode sama tahun lalu yakni 2,75%.