Bisnis.com, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar seluruh lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia untuk berbadan hukum dan mempunyai izin usaha.
Pasalnya, berdasarkan data OJK sebanyak 19.334 LKM dari total 637.838 LKM di Indonesia belum berstatus badan hukum.
Untuk diketahui, LKM merupakan lembaga keuanhan yang khusus didirikan untuk memberiman jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Kepala Bagian Pengembangan LKM Direktorat LKM OJK Harsbur Peridia mengatakan berdasarkan Undang-undang No. 1/2013 tentang LKM menyebutkan LKM harus memiliki badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas maupun koperasi.
Untuk bentuk PT, kepemilikan saham LKM paling sedikit sebesar 60% harus dkmilimi oleh pemeritantah daerah, sedangkan sisanya sebesar 40% dimiliki oleh warga negara Indonesia yang kepemilikan maksimal masing-masing sebesar 20%.
"LKM hanya dimiliki oleh WNI, pemerintah daerah kabupaten atau kota, badan usaha milik desa atau kelurahan, dan koperasi," ujarnya dalam diskusi Lembaga Keuangan Mikro, di Aula Masjid UK-khuwah, Bandung, Jumat (1/5/2015).
Dari sisi permodalan, modal LKM terdiri dari modal disetor untuk yang berbadan hukum PT, sedangkan yang berbadan hukum koperasi, modal terdiri dari simpanan pokok, setoran wajib dan hibah.
Dia menuturkan untuk menjadi LKM yang cakupan usahanya berada di kabupaten maupun kota harus memiliki modal disetor minimum Rp500 juta.
"Untuk LKM yang cakupan usaha di kecamatan, modal disetornya minimum Rp100 juta, sedangkan yang di desa atau kelurahan modalnya Rp50 juta," kata Harsbur.
LKM yang akan mengajukan izin usaha harus memberikan kelengkapan akta pendirian PT dan koperasi termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disetujui oleh notaris.
"Ini yang sebenarnya memberatkan LKM karena anggaran dasar mereka harus ke notaris dan harus biaya sendiri. Untuk badan usaha PT total Rp2,8 juta di luar biaya notaris," ucapnya.
OJK, lanjut Harsbur, memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 40 hari sejak permohonan izin diterima secara lengkap dan benar.
"LKM yang telah memberikan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama empat bulan setelah izin ditetapkan," tuturnya.
Dia menambahkan dengan menjadi LKM dapat memperoleh sejumlah manfaat yakni memperoleh kejelasan status hukum atau legalitas sehingga dipercaya masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh OJK dan dapat bersinergai dengan lemabga keuangan lain yakni peluang menjadi agen produk perbankan, asuransi pembiayaan, maupun sekuritas.
Selain itu, LKM pun memperoleh akses pendanaan dari perbankan melalui linkage atau chaneling. "Bahkan dimungkinkan pembentukan lembaga penjamin simpanan LKM untuk menjamin simpanan nasabah LKM," ujar Harsbur.