Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbanas Berharap RUU JPSK Segera Masuk Prolegnas 2015

Bisnis.com, JAKARTARancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan diminta untuk segera dimasukan dalam daftar prolegnas tahun ini, mengingat potensi sektor keuangan Indonesia yang besar hingga kini hanya dipayungi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ketika terjadi krisis.
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono/Antara
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan diminta untuk segera dimasukan dalam daftar prolegnas tahun ini, mengingat potensi sektor keuangan Indonesia yang besar hingga kini hanya dipayungi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ketika terjadi krisis.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menuturkan potensi krisis selalu ada mengingat keadaan tersebut memiliki siklus dan ekonomi dunia yang kian terkait. Berkaca dari pengalaman krisis yang pernah terjadi di Indonesia, lanjut Sigit, banyak hal yang bisa diantisipasi negara ini tapi tak teratasi akibat payung hukum yang tak ajeg.

Dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), lanjut Sigit, bakal menjadi pedoman penanganan krisis yang terjadi di masa depan. Namun, Komisi XI DPR menyatakan akan memasukan RUU tersebut dalam daftar prolegnas 2016.

“Kami minta perhatian DPR agar urgensi ini ditingkatkan, seharusnya tahun ini sudah masuk prolegnas. Kalau tidak, akan ada risiko yang tidak perlu kita hadapi, karena kita terlambat melakukan mitigasi,” jelas Sigit dalam seminar yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bisnis Indonesia bertajuk Indonesia Business Banking Forum: Urgensi JPSK Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Selain urgensi pengesahan RUU JPSK, Sigit memaparkan dalam payung hukum tersebut juga perlu ada definisi kategori kondisi ekonomi yang jelas. Misalnya, dia merinci, ada definisi dari perekonomian dalam kondisi normal, ketika menghadapi krisis, dan saat sedang mengalami krisis. Sigit melanjutkan RUU tersebut juga perlu memasukan siapa saja lembaga yang berwenang dan rincian kewenangannya ketika menghadapi krisis.

Hal lainnya yang juga disoroti, ujar Sigit, yakni besaran biaya yang dianggap wajar untuk menyelamatkan sistem keuangan dan lembaga mana yang wajib menyediakan uang tersebut.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper