Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Rupiah: Eksportir di Jatim Minta Pengecualian

Kalangan pengusaha di Jawa Timur yang berorientasi ekspor meminta agar peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah NKRI ada pengecualian terhadap eksportir.
Rupiah
Rupiah

Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan pengusaha di Jawa Timur yang berorientasi ekspor meminta agar peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan rupiah di seluruh Indonesia ada pengecualian terhadap eksportir.

Penasihat Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Jawa Timur J. Soemarno mengatakan pengecualian tersebut perlu dilakukan lantaran transaksi yang dilakukan eksportir kerap dilakukan dengan perusahaan asing.

“Sering kali eksportir berhubungan langsung dengan perusahaan asing yang menyuplai bahan baku untuk memproduksi barang di sini, yang nantinya diekspor,” katanya, Jumat (26/6/2015).

Dia mengatakan peraturan BI tersebut dinilai bisa menghambat kinerja ekspor, padahal pemerintah mencanangkan peningkatan ekspor hingga 300% tahun ini.

“Seharusnya eksportir tidak diwajibkan menggunakan mata uang rupiah atas transaksi di dalam negeri, sama seperti pengecualian terhadap proyek infrastruktur strategis,” imbuhnya.

Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim Isdarmawan Asrikan mengatakan peraturan BI tersebut dianggap memberatkan karena selisih kurs dolar Amerika Serikat baik jual maupun beli atas berbagai transaksi harus ditanggung eksportir.

“Selama ini rekanan bisnis eksportir sudah menetapkan nilai kurs dolar AS secara sepihak, sehingga selisihnya ditanggung eksportir,” katanya.

Dia menambahkan, sebaiknya BI menetapkan nilai kurs tengah atas mata uang dolar AS karena dalam praktiknya di lapangan, para pemasok bahan baku penunjang produk ekspor sudah menetapkan nilai kurs tersebut hingga Rp14.000-Rp15.000/dolar AS.

“Bukannya kami tidak mendukung penggunaan rupiah di dalam negeri, tetapi jangan korbankan eksportir yang menghasilkan devisa, jadi perlu ada penetapan kurs tengah BI,” imbuhnya.

Sebelumnya, BI mengeluarkan Surat Edaran BI No. 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.

Berdasarkan peraturan tersebut, transaksi harus menggunakan rupiah di wilayah NKRI yang diberlakukan mulai bulan ini.

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan terhadap proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis seperti infrastruktur jalan, listrik, minyak dan gas, telekomunikasi, pengairan, air minum dan sanitasi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper