Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah anggota Komisi XI DPR mensinyalir adanya kepentingan tertentu dibalik munculnya sebuah draf isi Undang-undang (RUU) Bank Indonesia yang tidak pernah dibahas dan disepakati sebelumnya.
Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait mengemukakan masalah itu muncul saat rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan empat orang mantan Gubernur Bank Indonesia kemarin, Senin (29/6/2015). Dia mengaku tidak tahu dari mana sal draf tersebut dan yakin partainya tidak akan menyetujuinya.
Dia menilai ada kepentingan politik dalam draf itu karena di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) masih ada perkara sengketa kewenangan antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum selesai diputus.
“RUU Bank Indonesia yang sampai ke tangan anggota DPR RI itu terkesan sangat mengarahkan penguatan kewenangan BI. Di sisi lain, RUU itu memojokkan kewenangan OJK,” ujarnya.
Maruarar menuturkan bahwa DPR kerap menjadi tempat bertarung kepentingan dan ideologi. Termasuk juga arena pertarungan pihak-pihak dari lembaga pemerintahan hingga pengusaha.
Karenanya Maruarar mengharapkan semua anggota Komisi XI DPR memahami konstelasi itu sehingga tetap bisa berdiri independen dan tak dimanfaatkan kelompok tertentu.
"Saya sepakat draf RUU Bank Indonesia harus demi kepentingan nasional. Rakyat harus diuntungkan,” ujarnya, Selasa (30/6/2015).
Anggota Komisi XI DPR Johnny G.Plate meminta agar draf RUU Bank Indonesia tidak dibahas dulu. Dia menegaskan, dalam revisi UU itu harus disepakati terlebih dahulu soal kepentingan nasional.
"Jangan sampai dalam merevisi UU ini kita kehilangan arah. Karena seharusnya UU itu melindungi kepentingan nasional kita," ujarnya.
Sedangkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad. Misbakhun mengaku kaget dengan keberadaan draf RUU Bank Indonesia itu.
Pasalnya, substansi RUU itu akan banyak mengubah sistem yang ada selama ini yang sebenarnya sudah direformasi pasca-berakhirnya pemerintahan Orde Baru.
"Saya tak tahu apa yang ada di otak penyusun draf revisi ini. Karena isinya seakan mau menarik semua kewenangan OJK kembali ke BI. Ini seperti hostile takeover. Ini seperti kita mau beri kekuasaan penuh kepada BI," kata Misbakhun.
Sementara itu, Ketua Komisi XI Fadel Mohammad membantah bila draf itu merupakan draf titipan dari pejabat BI.
Menurutnya, dirinya dibolehkan menyiapkan draf RUU untuk diserahkan dan dibahas anggota.
"Itu boleh saja. Saya kan ketua Komisi XI DPR, bisa dong," tandas Fadel.