Bisnis.com, JAKARTA—Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga tersebut memiliki tugas menjamin 161 juta rekening simpanan dengan nilai total Rp4.305 triliun.
Lalu, bagaimana kinerja Lembaga Penjamin Simpanan hingga Mei 2015?
Direktur Eksekutif Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) R. Budi Santoso mengatakan dengan jumlah rekening yang dijamin tersebut, nilai simpanan yang dijamin telah mencapai Rp2.289 triliun per April 2015.
“Sampai dengan 31 Mei 2015, LPS juga telah membayar klaim penjaminan simpanan pada bank yang dilikuidasi sebesar Rp742,58 miliar,” ujar Budi di acara buka puasa bersama LPS di Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Budi juga menuturkan secara kumulatif terhitung sejak 2005 hingga Mei 2015, LPS juga telah menerima premi senilai Rp47,24 triliun.
Uang premi tersebut, menurut Budi, kemudian diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dari hasil investasi, lanjut Budi, LPS memperoleh hasil investasi senilai Rp17,12 triliun.
“Artinya dari penerimaan premi dan hasil investasi sejak 2005 hingga Mei 2015, LPS mendapat dana senilai Rp61,37 triliun,” papar Budi.