Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Jakarta Inti Bersama.
Pemberian izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-555/NB.1/2015 atas perusahaan tersebut tertanggal 9 Oktober 2015.
Berdasarkan pengumuman OJK, No Peng-/13/NB. 122/2015, PT Jakarta Inti Bersama diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
Alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut di Ruko Golden 8 Blok I Nomor 29, Jalan Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang, 15810.
Selengkapkan silakan KLIK