Bisnis.com, MANADO--Menjelang tenggat waktu perizinan lembaga keuangan mikro (LKM), Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara mengaku hanya menerima dua entitas LKM hingga November 2015.
Angka tersebut tak beranjak dari capaian semester I/2015 yakni LKM yang berasal dari Manado dan Gorontalo. Secara nasional, OJK telah menerbitkan izin delapan LKM yang kesemuanya berlokasi di Jawa Tengah.
“Capaian belum berubah dari posisi semester I/2015. LKM ini memang perlu pendataan karena sampai saat ini keberadaannya belum jelas,” kata Kepala OJK Kantor Perwakilan Sulutgomalut Dwi Suharyanto di Manado, Selasa (1/12).
Guna menggenjot jumlah pengajuan izin LKM di Sulutgomalut, Dwi mengungkapkan pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada lembaga-lembaga keuangan berskala mikro.
Tak hanya itu, dirinya berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah. Pasalnya, kegiatan sosialisasi perizinan LKM membutuhkan dukungan dari pemerintah setempat.
“Kami terus meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait. Saya akui, sosialisasi selama ini belum berjalan efektif karena jangkauan kami sangat luas,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, aturan pendaftaran ijin LKM tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2013. Regulasi itu mewajibkanlembaga keuangan desa misalnya Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai mendapatkan izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Regulator juga memberikan tenggat waktu untuk pendaftaran lembaga keuangan mikro (LKM) yang belum berbadan hukum paling lambat 8 Januari 2016.
“Misalkan di wilayah kami saja, bahkan ada beberapa pemerintah daerah yang sama sekali tidak memiliki data LKM. Ini kan jadi sulit, lalu bagaimana kami akan melakukan sosialisasi,” tekannya.