Pelaksanaan revaluasi ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK/010/2015 tentang "Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang ditujukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Pelaksanaan revaluasi ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK/010/2015 tentang "Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang ditujukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel