Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS) mengumumkan perubahan struktur pengurus perseroan usai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024.
Mengutip keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (30/5/2025), perubahan struktur tersebut berlaku pada jajaran direksi dan dewan komisaris perseroan.
Pemegang saham BMAS menyetujui pengangkatan Junita Wangsadinata menggantikan Endah Winarni sebagai Direktur Bisnis.
Lebih lanjut, Jeffrey Bob Karman ditunjuk sebagai Direktur Kredit & Risiko Bank Maspion, yang mana sebelumnya dijabat oleh pemegang jabatan sementara.
Sementara itu, di posisi komisaris independen, Rony Teja Sukmana menggantikan Muhammad Pujiono Santoso, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS 2028 dan memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Bank Maspion Kasemsri Charoensiddhi menyebut bahwa penetapan ini diharapkan dapat memperkuat kapabilitas manajerial perseroan, khususnya dalam mendorong strategi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan seiring dengan dinamika bisnis dan prioritas strategis terkini.
Adapun, realisasi penyaluran kredit Bank Maspion pada 2024 mencapai Rp16,4 triliun, sementara aset perseroan bertumbuh 13,45% secara tahunan (year-on-year/YoY) dari Rp19,67 triliun menjadi Rp22,3 triliun.
“Peningkatan penyaluran kredit turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sementara pertumbuhan simpanan dan aset memperkuat kontribusi bank dalam mendukung berbagai inisiatif dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Berikut jajaran direksi dan dewan komisaris Bank Maspion usai RUPST 2025:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Chat Luangarpa
Komisaris: Diana Alim
Komisaris Independen: Alan Jenviphakul
Komisaris Independen: Pardi Kendy
Komisaris Independen: Rony Teja Sukmana*
Direksi
Direktur Utama: Kasemsri Charoensiddhi
Direktur Bisnis: Junita Wangsadinata*
Direktur Operasional: Iis Herijati
Direktur Kredit dan Risiko: Jeffrey Bob Karman*
Direktur Kepatuhan & Legal: Viktor Ebenheizer Fanggidae
*efektif setelah memperoleh persetujuan OJK