Kabar24.com, JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat pandangan mini fraksi terkait Rancangan Undang--Undang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Rapat yang dipimpin Ahmadi Noor Supit dari Fraksi Partai Golkar ini menyatakan bahwa dalam undang-undang tersebut untuk menyelamatkan krisis keuangan tidak lagi menggunakan skema sistem bail out namun menggunakan skema sistem bail in.
Menurut anggota komisi XI dari Fraksi PAN skema bail in ini dianggap lebih menguntungkan.
"Skema bail in ini dapat melindungi pembayar pajak yang tidak ikut bertanggung jawab," ujar Fraksi PAN
"Presiden tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan APBN untuk menyelamatkan bank dari sistem bail out," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, kesebelas fraksi menyetujui rencana pembahasan RUU PPKSK untuk dibawa ke tingkat selanjutnya.
RUU yang mengatur tentang penanganan krisis dalam sistem keuangan ini rencananya akan dibawa di paripurna penutupan masa sidang ketiga pada Kamis sore (17/3/2016) ini.