Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sedang menggodok peraturan turunan dari Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Sukarela Batunanggar mamaparkan, tiga peraturan turunan yang akan diterbitkan sebelum April 2017.
“Jadi yang pertama adalah peraturan OJK mengenai rencana aksi atau recovery plan, lalu yang kedua adalah peraturan OJK tentang bank perantara atau bridge bank lalu yang ketiga adalah penyempurnaan peraturan OJK terkait exit policy atau tindak lanjut pengawasan,” ujarnya usai acara Seminar Nasional Bisnis Indonesia bertajuk UU Anti Krisis di Jakarta, Kamis (26/1).
Peraturan turunan ini nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan OJK dan akan diterbitkan sebelum tenggat waktu UU PPKSK.