Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Izin BPRS Al Hidayah: OJK Imbau Nasabah Tak Terpengaruh

Nasabah BPR Syariah Al Hidayah diminta untuk tenang dan tidak terpancing provokasi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, Surabaya – Nasabah BPR Syariah Al Hidayah diminta untuk tenang dan tidak terpancing provokasi.

Direktur Grup Likuidasi Bank LPS Didik Madioyono mengutarakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi.

Hal ini dilakukan terhadap data simpanan dan informasi lain sebelum klaim penjaminan simpanan nasabah dibayarkan.

Rekonsiliasi dan verifikasi juga ditujukan untuk memetakan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Tindakan ini akan diselesaikan LPS paling lama dalam waktu 90 hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.

"Kami imbau nasabah agar tetap tenang. LPS akan menjamin, nasib mereka jadi lebih pasti. Pencairan simpanan nasabah butuh sekitar 90 hari tetapi bisa 30 sampai 40 hari kerja saja," tutur Didik.

Terkait tindakan likuidasi Al Hidayah, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS selaku rapat umum pemegang saham BPRS ini akan mengambil sejumlah tindakan, seperti menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi.

Kepala OJK Malang Indra Krisna menjelaskan sampai dengan penutupan aset BPRS Al Hidayah per 30 Maret 2016 sebesar Rp14,69 miliar.

Angka ini terdiri dari tabungan sekitar Rp7,3 miliar dan deposito berkisar Rp7,3 miliar juga.

"Nasabah Al Hidayah totalnya ada 6.549 untuk tabungan sedangkan rekening deposito 65," tuturnya.

Baik LPS maupun OJK mengimbau agar nasabah PT BPRS Al Hidayah tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Dua institusi ini berharap nasabah tidak terpancing untuk melakukan hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al Hidayah yang bermarkas di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Direktur Pengawasan LJK OJK Regional 4 Jawa Timur Dani Surya Sinaga menjelaskan pencabutan izin usaha Al Hidayah dilakukan sejak 25 April 2016.

Sebelum izin usaha Al Hidayah dicabut, OJK terlebih dulu melakukan pengawasan khusus terhitung sejak 30 September 2015.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, kami berikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 28 Maret 2016," katanya, Selasa (26/4/2016).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper