Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati kerja sama penjaminan simpanan dan resolusi bank berdasar prinsip syariah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kerja sama dengan kedua institusi ini dilembagakan dalam Nota Kesepahaman. Tujuannya, mendukung terwujudnya sektor jasa keuangan syariah yang stabil dan sesuai dengan prinsip syariah, mendukung penguatan dan efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank, dan mendukung keselarasan dalam perumusan kebijakan.
“Nasabah perbankan syariah mengharapkan sistem perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah secara komprehensif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/3/2017).
Adapun, nota kesepahaman ini mengatur mengenai konsultasi timbal balik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing, pemberian fatwa dan atau opini oleh kedua belah pihak terkait perumusan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank syariah, serta kerja sama dalam hal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta industri perbankan syariah mengenai penjaminan syariah.
Edukasi juga dilakukan secara bersama-sama terkait produk simpanan perbankan syariah serta resolusi bank syariah bagi bank berdasarkan prinsip syariah.