Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga Bakal Buyback Saham jelang Spin-off UUS di Harga Rp1.699

PT CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengumumkan rencana (buyback) saham sehubungan dengan rencana pemisahan atau spin-off UUS.
Aktivitas di salah satu cabang Bank CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (2/11/2022).  /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas di salah satu cabang Bank CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (2/11/2022). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten bank PT CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) sehubungan dengan rencana pemisahan atau spin-off unit usaha syariahnya.

Dalam keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (30/6/2025), manajemen CIMB Niaga menyampaikan rencana tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam beleid tersebut diatur pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila pada RUPSLB yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan dan berpendapatan tindakan tersebut dirasakan akan merugikan pemegang saham.

Sebagai informasi, CIMB Niaga telah melaksanakan RUPSLB untuk meminta persetujuan aksi spin-off UUS pada 26 Juni 2025. Manajemen BNGA juga menegaskan buyback saham itu harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PT.

"Yang menyatakan bahwa pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak melebihi 10,00% dari modal ditempatkan dalam perseroan," tulis manajemen CIMB Niaga.

Dalam lampiran keterbukaan terpisah tertulis perseroan akan membeli dari pemegang saham dengan harga Rp1.699. "Yang merupakan harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia [BEI] selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman ringkasan rancangan pemisahan unit usaha syariah Perseroan, yakni tanggal 28 April 2025," demikian dikutip dari keterbukaan.

Pemegang saham yang diberikan kesempatan untuk meminta agar sahamnya dibeli oleh perseroan adalah pemegang saham yang mengajukan permohonan pembelian saham, dengan beberapa syarat.

Pertama, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB, yaitu 1 hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB Perseroan.

Kedua, telah memberikan suara tidak setuju untuk kelima mata acara dalam RUPSLB, yaitu mata acara persetujuan atas Pemisahan, mata acara persetujuan Rancangan Pemisahan, mata acara persetujuan konsep Akta Pemisahan, mata acara persetujuan rancangan akta pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah dan mata acara persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.

Ketiga, selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB 7 Juli 2025, telah menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham disertai dokumen bukti kepemilikan yang sah atas saham Perseroan dan bukti penjelasan bahwa Pemisahan akan menimbulkan kerugian bagi pemegang saham yang terkait atau Perseroan.

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, saham-saham yang dapat dimintakan untuk dibeli oleh Perseroan adalah saham-saham yang sudah diterbitkan minimal lebih dari 5 tahun."

Periode pembelian kembali saham tersebut akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh manajemen CIMB Niaga kepada para pemohon.

Adapun sebelumnya manajemen CIMB Niaga menyampaikan bahwa penyapihan UUS ini mengacu pada regulasi bahwa UUS dengan nilai aset mencapai 50% dari total nilai aset induk, atau memiliki aset minimal Rp50 triliun, wajib untuk melakukan pemisahan.

Pada 2024, total aset UUS CIMB Niaga telah mencapai Rp67,5 triliun, atau setara dengan 19,3% dari total aset induk. "Untuk tujuan pemisahan tersebut, perseroan menyusun rancangan pemisahan yang nantinya akan dimintakan persetujuannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham," ujar manajemen.

Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa CIMB Niaga sedang menjalankan proses persiapan spin-off, mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa bank swasta terbesar kedua di Tanah Air itu juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait aksi korporasi ini.

“Agar nantinya bank yang terbentuk dari hasil spin-off akan dapat beroperasi dan berkinerja optimal,” katanya dalam jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Minggu (25/5/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper