Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Dorong OJK Terbitkan Aturan Turunan UU Perasuransian Terkait Surety Bond

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mendorong regulator untuk menetapkan aturan turunan dari Undang-Undang No. 40/2014 tentang Perasuransian agar tetap dapat menjalankan lini bisnis penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa atau surety bond pada Januari 2019.
Ilustrasi: Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi: Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mendorong regulator untuk menetapkan aturan turunan dari Undang-Undang No. 40/2014 tentang Perasuransian agar tetap dapat menjalankan lini bisnis penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa atau surety bond pada Januari 2019.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan aturan teknis dari UU tersebut yang mengatur bahwa surety bond masih menjadi salah satu dari lini bisnis yang dapat dipasarkan asuransi kerugian.

“AAUI mendorong agar OJK membuat POJK, turunan dari UU Perasuransian, yang menyebutkan bahwa surety bond dan asuransi kredit adalah salah satu produk asuransi umum,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (27/4/2018).

Dody sebelumnya mengatakan bahwa AAUI menilai bahwa perusahaan asuransi kerugian masih dapat menjalankan lini bisnis surety bond pada tahun depan.

Sejak awal tahun ini pihaknya bahkan telah melakukan kajian terkait posisi asuransi kerugian dari sudut pandang UU Perasuransian dan regulasi turunan terkait produk di hadapan UU No. 1/2016 tentang Penjaminan.

“Kesimpulan kami, produk surety bond itu tidak hanya monopoli perusahaan penjaminan, tetapi bisa dipasarkan juga oleh asuransi,” ungkapnya.

Dody mengatakan kesimpulan itu pun telah disampaikan AAUI sebagai rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Langkah itu dilakukan agar otoritas dapat memberikan sikap terkait ketentuan terkait usaha penjaminan tersebut.

Menurutnya, OJK telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan polemik tersebut dengan mempertemukan asosiasi dengan pelaku usaha penjaminan dan DPR.

“Kami akan difasilitasi bertemu dengan pihak penjaminan, dan bahkan DPR yang mendorong penetapatn UU tersebut,” tegasnya.

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper