Bisnis.com, JAKARTA — Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memandang harus ada penyesuaian regulasi antara otoritas dan pemerintah terkait persyaratan pengajuan kredit bagi pengusaha.
Di satu sisi, otoritas mensyaratkan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (DTP), sedangkan pemerintah telah mengganti dokumen tersebut dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Seperti diketahui, pengusaha dapat memiliki NIB dengan mendaftarkan usahanya melalui online single submission (OSS).
Peneliti Indef Bhima Yudhistira mengatakan, otoritas tetap harus menekankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan integrasi peraturan tersebut. Menurutnya, walau OSS menawarkan kemudahan, otoritas tetap harus memperhatikan credit history dan catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pengusaha yang mengajukan pembiayaan.
"Jadi, menurut saya, selama pemberian modal dipermudah, hal itu [pergeseran ke NIB] cukup bagus," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/2/2019).
Bhima menambahkan penyesuaian dalam hal administratif sebaiknya tidak perlu memakan waktu yang lama. Selain itu, lanjutnya, koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah harus memperhatikan faktor kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) dalam merevisi beleid tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Otoritas Jasa Keuangan menghapus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai persyaratan dalam pengajuan kredit perbankan.
Pasalnya, saat ini sejumlah perbankan masih mensyaratkan adanya kepemilikan SIUP dan TDP bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan kredit ke mereka.
Sementara itu, seiring dengan implementasi kebijakan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), perizinan yang dikeluarkan sudah tidak dalam bentuk SIUP dan TDP lagi, tetapi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Oleh sebab itu, kebijakan persyaratan SIUP dan TDP itu perlu disinkronkan dengan OSS. “Jadi kami kan sudah punya OSS, kemudian kami sudah mengubah bahwa sekarang tidak ada SIUP & TDP. Nah, tapi di aturan OJK itu masih, jadi supaya disinkronkan saja,” ujarnya.