Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Rilis Beleid Soal Standardisasi QR Code, Apa Saja Isinya?

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PDAG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran mencakup 28 pasal dan mengatur tentang QR Code di Indonesia.
Pegawai Bank Indonesia (BI) menunjukkan bukti transaksi menggunakan peluncuran QR Code Indonesian Standard (QRIS) di halaman Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Bank Indonesia meluncurkan QRIS untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking dan implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)./ANTARA-Aprillio Akbar
Pegawai Bank Indonesia (BI) menunjukkan bukti transaksi menggunakan peluncuran QR Code Indonesian Standard (QRIS) di halaman Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Bank Indonesia meluncurkan QRIS untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking dan implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Menyusul peluncuran Quick Response Indonesia Standard (QRIS) secara resmi pada pekan lalu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PDAG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Beleid itu menjadi bagian dari upaya integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Peraturan berisi 28 pasal dan bagian penjelasan itu diteken oleh Anggota Dewan Gubernur BI Sugeng dan berlaku sejak ditetapkan pada 16 Agustus 2019.

Lalu, apa saja isinya?

Bagi para pihak yang telah menggunakan QR Code pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code pembayaran yang digunakan agar sesuai dengan QRIS paling lambat pada 31 Desember 2019.

QRIS terdiri atas spesifikasi teknis dan operasional yang dituangkan dalam dokumen QRIS yang mencakup tiga bagian, yakni spesifikasi QR code untuk pembayaran, spesifikasi interkoneksi, serta spesifikasi teknis dan operasional lainnya.

Standar QRIS juga menjadi satu-satunya yang berlaku di Indonesia yang harus dipatuhi oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menyediakan layanan berbasis teknologi QR.

“QRIS wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran,” demikian bunyi pasal 6 ayat 1 beleid tersebut.

Transaksi QRIS dapat menggunakan beberapa sumber dana seperti simpanan atau instrumen pembayaran berupa kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik server-based.

Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi pengguna QRIS yang disesuaikan dengan pertimbangan manajemen risiko kredit.

Kemudian, yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah PJSP yang termasuk dalam kelompok PJSP front end seperti penerbit dan acquirer. Namun, PJSP wajib terlebih dulu memiliki izin dari BI. Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis dan memenuhi persyaratan mencakup kesiapan operasional, keamanan dan keandalan sistem, penerapan manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Adapun untuk merchant aggregator yang ingin melakukan kegiatan pemrosesan QRIS, harus memiliki kerja sama dengan PJSP. Kerja sama itu pun harus diajukan oleh PJSP untuk memperoleh persetujuan dari BI.

BI menyatakan kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran juga berlaku bagi transaksi pembayaran di dalam negeri yang difasilitasi dengan QR Code pembayaran yang menggunakan sumber dana atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI.

Patut diingat bahwa transaksi dimaksud hanya dapat dilakukan jika pihak yang menatausahakan sumber dana dan atau menerbitkan instrumen pembayaran tersebut bekerja sama dengan PJSP berupa penerbit dan acquirer Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV.

Semua penyedia sistem pembayaran berbasis QR Code harus tunduk pada aturan ini, termasuk perusahaan asing yang ingin beroperasi di dalam negeri seperti WeChat dan Alipay. Menurut standar ini, pelaku asing harus bekerja sama dengan bank yang masuk kategori BUKU IV.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper