Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPR Syariah Wajib Publikasikan Laporan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 30/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 30/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Surat edaran tersebut resmi diterbitkan akhir 2019, dan efektif berlaku per 1 Januari 2020. Edaran ini mengatur perincian tentang format laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi yang harus dibuat BPRS.

Dalam ringkasan eksekutif yang dikutip dari laman OJK disebutkan, BPRS wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April kepada OJK. Penyampaian laporan ini dilakukan secara daring.

BPRS juga wajib membuat laporan keuangan publikasi (LKP) yang paling sedikit memuat laporan keuangan serta informasi lain.

Hal-hal lain yang dimaksud di antaranya kualitas aset produktif, rasio keuangan, susunan anggota Direksi, tabel distribusi bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

“LKP diumumkan untuk laporan keuangan posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Pengumuman tersebut dilakukan paling lambat 1 bulan sejak periode pengumuman,” mengutip surat OJK.

Menanggapi Surat Edaran tersebut, Ketua Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyo Kartiko mengatakan bahwa BPRS telah siap membuat laporan tahunan dan LKP sesuai standar otoritas.

Cahyo menyebut, OJK sudah melakukan sosialiasi dan pendampingan kepada BPRS untuk melakukan uji coba proses pelaporan melalui program pelaporan terintegrasi (APOLO).

“Hal ini sejalan dengan kebijakan sentralisasi/integrasi laporan BPRS dan bagian dari pelaksanaan prinsip tata kelola di BPRS. Terutama terkait dengan transparansi laporan keuangan BPRS kepada para stakeholder,” kata Cahyo kepada Bisnis, Jumat (3/1/2020).

Menurut Cahyo, sebelum SE OJK ini terbit BPRS juga telah melaksanakan pelaporan keuangan tahunan dan publikasi sesuai SE BI Nomor 7/52/DPbS tahun 2005.
Surat Edaran BI ini mengatur tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi BPRS. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper