Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Bakal Ajukan Gugat Lagi ke MA

Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyatakan akan kembali mengajukan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 yang berisi kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyatakan akan kembali mengajukan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 yang berisi kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia.

“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dan Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, Rabu (13/5/2020).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. Perinciannya, mulai 1 Juli 2020 iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp42.200, sedangkan kelas I dan II naik menjadi Rp150.000 dan Rp100.000.  

Khusus untuk peserta kelas III, akan dinaikkan secara bertahap dan sebagian dibantu dengan dana subsidi dari pemerintah pusat.

Angka kenaikan ini, khususnya untuk peserta kelas I dan II, lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Perpres 75/2019 yakni masing-masing sebesar Rp160.000 dan II Rp110.000.

Adapun, Perpres 75/2019 ini sempat menuai protes panjang dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk dari KPCDI.  Buntutnya, gugatan yang diajukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang memutuskan pembatalan Perpres tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Tony, walaupun kali ini ada perubahan jumlah angka kenaikan dan bantuan subsidi dari pemerintah, hal ini masih dirasa memberatkan masyarakat. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

“KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” tuturnya.

KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

“Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.”

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper