1. Kemelut Kondisi Perusahaan, Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 Mengadu ke DPR
Serikat pekerja Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menilai bahwa nasib asuransi mutual satu-satunya di Indonesia itu sedang menghkhawatirkan dan memerlukan perhatian besar dari para pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan oleh Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera dalam audiensinya bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (14/7/2020). Kepada para anggota dewan, mereka menjelaskan kondisi Bumiputera saat ini.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Jalan Panjang Cari Penyelamat Bank Banten. Dari CT Corp, BRI, hingga Wanaartha
Upaya penyelamatan PT Bank Pembangunan Daerah Tbk. (BEKS) ternyata telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum akhirnya memilih skema penyertaan modal.
Pada rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Banten, Selasa (14/7/2020), Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar membacakan tanggapan dan jawaban Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap pandangan fraksi mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) penambahan penyertaan modal ke dalam saham PT Banten Global Development untuk Bank Banten.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Dapat Suntikan Modal Negara Rp1 Triliun, Dirut PNM: Dua Minggu Bisa Tersalurkan
Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Arief Mulyadi optimistis penyertaan modal negara (PMN) Rp1 triliun yang diterima PNM akan mampu disalurkan dalam waktu singkat, yakni antara 10-14 hari.
Optimisme itu, kata dia, lantararan melihat permintaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai bangkit kembali, khususnya yang tergabung dalam dalam program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). Permintaan kredit sempat melemah akibat pandemi Covid-19.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Ironi Fintech dan Investasi Ilegal di Tengah Pandemi
Kala pandemi Covid-19 terjadi, rupanya bukan hanya virus corona saja yang menyebar luas dengan cepat. ‘Virus’ dalam bentuk lain pun turut berkembang pesat di tengah masyarakat Tanah Air.
‘Virus’ tersebut adalah perusahaan teknologi finansial atau financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) dan entitas investasi berstatus ilegal. Memanfaatkan tekanan ekonomi yang melanda masyarakat akibat mewabahnya virus Covid-19, para pelaku fintech ilegal tampak leluasa dalam mencari mangsa.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Simpanan Bank Banten Ambles Hampir 30 Persen, Picu Krisis Likuiditas
Selama dua bulan di masa pandemi, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) mengalami penarikan dana yang cukup besar dari deposan inti sehingga mengakibatkan krisis likuiditas, selain pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar ketika membacakan tanggapan dan jawaban Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap pandangan fraksi mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) penambahan penyertaan modal ke dalam saham PT Banten Global Development untuk Bank Banten.
Baca berita selengkapnya di sini.