Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penempatan Dana LPS ke Bank Ada Jaminannya. Apa Saja?

Dalam Peraturan LPS No.3/2020 diatur bahwa lembaga ini bisa menempatkan dana ke bank selama pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi virus corona.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada 20 Juli 2020.

Dalam Peraturan LPS No.3/2020 diatur bahwa lembaga ini bisa menempatkan dana ke bank selama pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi virus corona.

Selain diatur mengenai persyaratan bank yang berhak mendapatkan penempatan dana LPS, dalam aturan ini tertuang juga mengenai jaminan penempatan dana.

Dalam pasal 25 ayat 1, jaminan penempatan dana tersebut terdiri dari aset milik pemegang saham pengendali dan atau aset milik bank.

"Aset milik pemegag saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa saham selain saham bank yang menerima penempatan dana, aktiva tetap, dan atau aset lain," demikian bunyi aturan tersebut.

Sementara, aset milik bank terdiri dari surat berharga, surat berharga berdasarkan prinsip syariah, aset kredit, aset pembiayaan, dan/atau aktiva tetap.

Lebih jauh, untuk aset kredit atau aset pembiayaan harus memenuhi persyaratan seperti kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir berturut-turut, bukan merupakan kredit atau pembiayaan konsumsi kecuali KPR.

Selain itu, dijamin dengan jaminan tanah dan bangunan dan atau tanah dengan nilai paling rendah 110 persen dari plafon kredit atau pembiayaan, bukan merupakan kredit atau pembiayaan ke pihak terafiliasi bank, tidak pernah direstrukturisasi dalam dua tahun terakhir, dan sisa jangka waktu jatuh kredit atau pembiayaan paling singkat 10 bulan sejak tanggal permohonan bank kepada OJK.

Baki debet kredit atau saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon kredit atau pembiayaan, memiliki perjanjian kredit atau akad pembiayaan serta pengikatan jaminan yang mempunyai kekuatan hukum, dan dalam perjanjian kredit atau akad pembiayaan antara bank dan debitur bank tercantum klausul bahwa kredit atau pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper