Di tengah protes para nasabah atas klaim polis yang tak kunjung dibayar Kresna Life, tak dinyana, pada hari ini, Jumat (14/8/2020), OJK justru mengumumkan sudah memberikan ‘kartu merah’ berupa sanksi pembatasan kegiatan usaha Kresna Life melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Dengan sanksi ini, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha, terhitung sejak surat dikeluarkan sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.
Sebelumnya, pada Februari 2020, OJK telah melakukan pemeriksaan kondisi perseroan untuk periode 2019. Otoritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan, khususnya pada produk K-LITA. Atas pelanggaran tersebut, OJK memerintahkan dua hal.
Pertama, mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang. Kedua, memerintahkan Kresna Life menyusun rencana penyehatan keuangan yang mencakup langkah penyehatan keuangan, komitmen pemegang saham pengendali/pengendali dalam mengatasi permasalahan, serta rencana pembayaran klaim secara detail.
OJK juga memerintahkan penghentian produk K-LITA pada Februari 2020 guna mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.
“OJK pun tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali/pengendali Kresna Life untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis, karena sudah merupakan kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Kresna Life dengan pemegang polis,” demikian dikutip dari keterangan resmi OJK.
Lebih lanjut, Kresna Life pun diminta untuk segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajibannya dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
“OJK juga meminta Kresna Life untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen Kresna Life dan perwakilan pemegang polis.”