Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Berikan Waktu Tiga Bulan bagi Kresna Life Penuhi Tanggung Jawab Bayar Klaim

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan sanksi PKU kepada Kresna Life karena perseroan tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan waktu tiga bulan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk memperbaiki manajemen risiko keuangan, terhitung sejak perseroan menerima surat pembatasan kegiatan usaha atau PKU.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan sanksi PKU kepada Kresna Life karena perseroan tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Otoritas menilai bahwa Kresna Life tidak memenuhi ketentuan Peraturan OJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Ihsanuddin tidak merinci poin apa yang dilanggar, tetapi perseroan diharuskan melakukan sejumlah perbaikan.

"OJK juga meminta Kresna Life untuk memperbaiki manajemen risiko, salah satunya dengan melakukan asesmen risiko dengan benar. Sanksi tersebut berjangka waktu tiga bulan," ujar Ihsanuddin kepada Bisnis, Jumat (14/8/2020).

Jangka waktu yang diberikan otoritas itu dimulai sejak Senin (3/8/2020), saat Kresna Life menerima surat OJK Nomor S-342/NB.2/2020 tentang sanksi PKU. Menurut Ihsanuddin, otoritas akan memberikan sanksi tegas jika perseroan tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Jika dalam hal setelah jangka waktu terlewati perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, maka akan dilakukan peningkatan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ihsanuddin.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa melalui sanksi tersebut, pihaknya meminta tanggung jawab direksi untuk memenuhi kewajiban terhadap para pemegang polis.

Anto pun menegaskan bahwa Kresna Life harus memastikan terpenuhinya aspek perlindungan konsumen. Manajemen perusahaan dituntut untuk berkomunikasi dengan para nasabah dan segera memperoleh kesepakatan penyelesaian masalah pembayaran klaim.

"Pengawas menemukan bahwa perusahaan melanggar POJK dan langkah pengawasan sudah dilakukan sebelumnya sampai dengan sanksi tersebut dikenakan, sesuai dengan aturan yang dimaksud," ujar Anto kepada Bisnis, Jumat (12/8/2020).

OJK menyatakan akan memonitor pertanggung jawaban Kresna Life. Selain itu, Anto menyatakan bahwa jika diperlukan, otoritas akan melakukan proses mediasi antara Kresna Life dengan para pemegang polis.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper