Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menurunkan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini karena adanya dampak dari pandemi virus corona. Meskipun begitu, persentase alokasi iuran yang diambil untuk dana operasional meningkat dibandingkan dengan 2019.
Hal tersebut diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.02/2020 mengenai Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020. Aturan itu terbit karena adanya implikasi pandemi Covid-19 yang mengurangi kemampuan dunia usaha dalam membayar iuran jaminan sosial.
Sri Mulyani mengatur bahwa dana operasional BPJS Ketenagakerjaan akan diambil dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta dana hasil pengembangan JHT dan JP.
Pada tahun lalu, berdasarkan PMK 224/2019, dana operasional itu diambil dari 1,22 persen iuran JKK, 1,22 persen iuran JKm, 4 persen iuran JHT, 4 persen iuran JP, 5 persen dana hasil pengembangan JHT yang dikurangi beban pengembangan, dan 5 persen dana hasil pengembangan JP yang dikurangi beban pengembangan.
Sri Mulyani meningkatkan persentase alokasi dana operasional tahun ini dari iuran JKK dan JP masing-masing menjadi 7,5 persen, sedangkan yang lainnya tetap. Meskipun terdapat kenaikan porsi, dana operasional yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan justru berkurang.
Berdasarkan PMK 177/2020, dana operasional tahun ini paling banyak sebesar Rp4,05 triliun, turun 23,17 persen jika dibandingkan dengan dana operasional 2019 yang paling banyak sebesar Rp5,27 triliun.
Baca Juga
"Besaran nominal dana operasional termasuk bagian dana operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan Covid-2019 paling banyak sebesar Rp32 miliar dan penyelenggaraan pelatihan vokasi paling banyak sebesar Rp20 miliar," tulis Sri dalam aturan tersebut.
Nantinya, Sri Mulyani akan melakukan monitoring realisasi penggunaan dana operasional terhadap realisasi penerimaan dana operasional, dan pencapaian target kinerja penerimaan iuran dan dana hasil pengembangan itu. Pemantauan oleh pemerintah dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
"Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya," tertulis dalam aturan tersebut.