Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tegaskan Tidak Pernah Setujui PKPU Kresna Life

Berdasarkan pasal 50 Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh OJK.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tidak pernah menyetujui Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) yang diajukan pihak manapun terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjabarkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan terkait PKPU Kresna Life. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa perseroan dalam status PKPU selama 45 hari sejak 10 Desember 2020.

Dia pun menegaskan bahwa otoritas tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap Kresna Life. Menurutnya, OJK pun tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas Kresna Life kepada pengadilan.

"Putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK," ujar Anto pada Rabu (23/12/2020) melalui keterangan resmi.

Berdasarkan pasal 50 Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh OJK. Sementara itu, terdapat dua permohonan PKPU yang disampaikan kepada OJK dan telah ditolak oleh otoritas.

Menurut Anto, kedua permohonan tersebut berasal dari JG Law Firm mewakili Lie Herton dan Rudy Kartadinata pada 6 Agustus 2020, serta dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Kresna Life pada 11 Agustus 2020.

"Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi Kresna Life untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh Kresna Life. Dalam kesempatan tersebut, Direksi Kresna Life menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan putusan dimaksud," ujar Anto.

Manajemen merasa keberatan karena perseroan telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis. Sampai Jumat (18/12/2020), Kresna Life telah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis atau 77,61 persen dari jumlah polis, atas kewajiban Rp3,85 triliun atau 55,76 persen dari total kewajiban.

Perseroan pun telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.

"Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta Kresna Life untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap putusan pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Anto.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper