Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Usul Hapus Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah, Bankir Happy

OJK telah mengusulkan agar spin off unit usaha syariah tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi bersifat sukarela.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan menyambut baik usulan OJK untuk menghapus kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) dari entitas induknya.

Kewajiban spin off unit usaha syariah diatur berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2008. Dalam UU tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan atau paling lama pada 2023.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan usulan OJK untuk menghapus kewajiban spin off menjadi kabar baik bagi perbankan. Sebab, bank memiliki opsi untuk meningkatkan portofolio syariahnya melalui UUS maupun Bank Umum Syariah.

"Kami sendiri happy kalau memang ini dapat ditunda," katanya, Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, semua bank tentu berharap portofolio bisnis syariahnya berkembang sebesar mungkin. Dalam pengembangan tersebut, bank dapat menggunakan modal Unit Usaha Syariah maupun Bank Umum Syariah.

Kedua model itu sama-sama baik untuk memperbesar portofolio bisnis syariah. Di samping itu, peningkatan bisnis syariah juga dipengaruhi kesiapan modal, infrastruktur, SDM, dan lainnya.

CIMB Niaga sendiri telah melakukan persiapan pemisahan unit syariah menjadi entitas tersendiri sejak awal tahun lalu. Persiapan meliputi infrastruktur, sumber daya manusia, dan lainnya.

"Persiapan spin off sudah mulai jalan, kebetulan tadi rapat pertamanya. Tentunya masih soft launching," imbuhnya.

Lantas, apakah rencana spin off UUS CIMB Niaga akan ditunda seperti usulan OJK? Pandji mengatakan perseroan tetap harus menyiapkan rencana spin off UUS. Sebab, saat ini belum ada regulasi yang mencakup penundaan spin off UUS.

Jika mengacu UU 21 tahun 2008 agar spin off dilakukan paling lama 2023, maka bank harus menyiapkannya sejak awal 2021. "Nanti kalau sudah ada UU-nya, kami lihat apakah akan diteruskan atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar spin off unit usaha syariah tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi bersifat sukarela. Usulan tersebut disampaikan untuk masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan.

Heru menjelaskan spin off membutuhkan permodalan dari induknya untuk menyediakan modal anak usahanya. Hal tersebut tidak mudah bagi beberapa bank termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper