Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jatuhkan Sanksi terhadap Panen Arta Indonesia Multifinance

Perusahaan pembiayaan itu melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) Peraturan OJK (POJK) 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan modal sesuai batas minimal.

Sanksi itu tertuang dalam surat OJK bernomor S-64/NB.2/2021 dengan tanggal 18 Februari 2021. Pembatasan kegiatan usaha tersebut yang kemudian ditetapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin pada 8 Maret 2021.

Ihsanuddin menjabarkan bahwa perusahaan pembiayaan itu melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) Peraturan OJK (POJK) 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Perseroan tidakmenyampaikan perbaikan rencana pemenuhan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018 terkait syarat modal minimal.

Pasal 87 POJK ayat (2) huruf b tersebut menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK itu diundangkan dan memiliki ekuitas di bawah Rp100 miliar wajib mencapai batas minimal itu pada 31 Desember 2019.

Hingga batas waktu yang diberikan otoritas, Panen Arta Indonesia Multifinance tidak dapat memenuhi ketentuan minimal tersebut. OJK pun menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perseroan. 

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman nomor PENG-13/NB.2/2021 yang dikutip Bisnis pada Sabtu (20/3/2021).

Sebelumnya, OJK pernah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada Panen Arta Indonesia Multifinance pada Januari 2021. Perseroan dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta penyelenggaraan perusahaan pembiayaan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper