Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Jumbo Muhammadiyah Jadi Peluang Emas Kerja Sama Asuransi Syariah

Besarnya aset yang dimiliki Muhammadiyah menjadi peluang besar terwujudnya kerja sama asuransi syariah.
Logo PP Muhammadiyah. Dok Istimewa
Logo PP Muhammadiyah. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Muhammadiyah tengah menyiapkan pendiran Bank Umum Syariah (BUS) melalui penjajakan merger antar Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Kehadiran BUS milik Muhammadiyah itu nantinya akan meramaikan ekosistem industri syariah di Indonesia, dan diharapkan dapat mendorong kinerja asuransi syariah.

Pengamat Asuransi dan Dosen Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung menjelaskan bahwa di dalam POJK 11 tahun 2023, OJK telah mengatur Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan BUS Syariah, diarahkan memprioritaskan penggunaan produk atau layanan asuransi syariah.

“Dengan demikian, kehadiran Bank Syariah Matahari tentunya akan mendongkrak kinerja asuransi syariah, baik untuk sektor asuransi umum syariah seperti penjaminan aset, agunan, proyek dan pembiayaan, maupun asuransi jiwa syariah seperti penjaminan jiwa nasabah,” kata Kapler kepada Bisnis, Rabu (16/7/2025).

Menurut dia, dampak positif tersebut dapat terjadi asalkan dalam proses kerja samanya tetap mengedepankan azas profesionalisme dan prinsip-prinsip asuransi sebagai roh dari bisnis asuransi.

Dia menilai, potensi premi asuransi syariah sangat besar mengingat Muhammadiyah adalah salah satu organisasi islam pemilik aset terbesar di Indonesia, bahkan dunia. Kapler mencatat, Muhammadiyah merupakan organisasi keagamaan yang memiliki aset terbesar keempat di dunia.

“Organisasi keagamaan pemilik aset terbesar dunia adalah The Church of Jesus Christ of Latter Day Saint [Mormon] dengan aset sebesar Rp4.305 triliun, yang kedua Gereja Katolik Jerman dengan aset antara Rp716 triliun sampai Rp4.000 triliun, dan ketiga adalah Tirumala Tirupati Devasthanams Hindu sebesar Rp505 triliun,” ujarnya.

Kapler melanjutkan, kerja sama antara bank dengan asuransi diatur di dalam regulasi OJK dan Bank Indonesia. Dalam bentuk kerja sama ini, Kapler mengatakan bahwa perusahaan asuransi syariah tidak diperkenankan menjalankan kerja sama eksklusif hanya di satu atau dua perusahaan saja.

Dalam peluang kerja sama yang terbuka itu, Kapler merasa nama Muhammadiyah punya nilai tawar tersendiri.

“Saya merasa perusahaan-perusahaan yang dipilih atau terpilih, tidak akan jauh di mana ada keterwakilan tokoh Muhammadiyah di perusahaan tersebut, entah sebagai manajemen, komisaris maupun Dewan Pengawas Syariah. Ini tentu menjadi perhatian OJK dan Bank Indonesia bagaimana agar potensi bisnis asuransi syariah ini dijalankan secara profesional,” ujarnya.

Sementara itu bagi perusahaan asuransi syariah, Kapler menilai industri harus bersiap menyambut mitra bisnis potensial ini. Menurutnya, sejak dini perusahaan asuransi syariah harus menyiapkan produk-produk yang mempunyai value proportion sesuai dengan kebijakan dan prinsip bisnis Muhammadiyah.

Menurut dia, value proportion tersebut menjadi penting karena nilai-nilai yang dianut Muhammadiyah bukan sekadar teori semata, tetapi telah diwujudkan dalam berbagai amal usaha Muhammadiyah seperti rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi dan program sosial di seluruh Indonesia.

“Sehingga produk-produk yang bisa disiapkan seperti jaminan bagi siswa sekolah dan kampus Muhammadiyah, dokter, tenaga medis dan rumah sakit, bencana alam dan sejenisnya,” tuturnya.

Dalam catatan Kapler, aset Mumahammadiyah terdiri dari berbagai jenis aset seperti 172 perguruan tinggi, 28.000 lembaga pendidikan termasuk 5.346 Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas dengan jumlah siswa 1 juta orang, 122 rumah sakit, 231 klinik dan tanah wakaf seluas 214 juta meter persegi. 

Besarnya aset yang dimiliki Muhammadiyah tersebut menurut Kapler, menjadi peluang besar terwujudnya kerja sama asuransi. Belum lagi, bila dihitung cross selling ke anggota atau simpatisan Muhammadiyah. 

“Namun, untuk menggarapnya bukan seperti membalikkan tangan, tetap ada tantangan, seperti meyakinkan publik bahwa perusahaan asuransi syariah benar-benar menjalankan konsep tolong-menolong dengan akad hibah atau donasi yang dikenal sebagai akad tabarru, ketimbang mengedepankan unsur finansial atau komersial,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi meluncurkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) atau Bank Syariah Matahari (BSM). BSM mengantongi izin OJK melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-30/D.03/2025 tanggal 18 Juni 2025.

BSM merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya yang berada di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka). Saat ini Muhammadiyah telah mengelola 10 BPRS, dan sedang berencana membentuk Bank Umum Syariah melalui konsolidasi BPRS yang dikelola.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper