Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Regulasi Baru Asuransi Unit-link Terbit Akhir Tahun

Aturan baru unit-link ini akan menyempurnakan aturan sebelumnya yang dibuat oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006.
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan baru mengenai produk Asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal sebagai unit-link dapat diterbitkan pada akhir tahun ini.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK Supriyono mengatakan bahwa dalam menyikapi dinamika pasar dan isu-isu yang berkembang terkait unit-link belakangan ini, pihaknya tengah menyiapkan aturan baru dalam bentuk Surat Edaran OJK. Aturan baru ini akan menyempurnakan aturan unit-link sebelumnya yang dibuat oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006.

"Kami punya rencana ini bisa keluar akhir tahun ini karena memang sudah setahun lebih. Tapi kemudian banyak diskusi dari rekan ahli dan industri, serta ada benchmarking dengan regulator negara lain. Kami ramu ulang, kemudian ini nanti bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang berkembang sekarang," ujar Supriyono dalam acara Business-Talk:Unitlink: Untung, Buntung atau Proteksi, Selasa malam (19/10/2021).

Perbaikan regulasi unit-link tersebut, utamanya akan mengangkat isu perlindungan konsumen dan tata kelola manajemen risiko atas produk unit-link. Beberapa pokok yang menjadi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, desain produk, dan penjualan produk.

Dari sisi kelembagaan asuransi, kata Supriyono, perusahaan asuransi yang diperbolehkan menjual produk unit-link akan disaring lebih ketat. Perusahaan yang boleh menjual produk unit-link akan dipertimbangkan dari berbagai aspek, baik dari sisi ketersediaan teknologi informasi, sumber daya manusia, maupun kekuatan finansialnya.

"Kemudian desain produk PAYDI, nanti kami perbaiki. Misal, ada kontrol dari calon pemegang polis lebih mengemuka, seperti misal pemegang polis bisa memilih apakah akan menggunakan waktu tunggu ketika cuti premi, itu semua harus izin dari pemegang polis.  Pilihan ini nanti implikasinya ke biaya asuransi dan sebagainya karena kalau kondisi lebih longgar tentu biaya asuransi lebih tinggi," katanya.

Dari sisi penjualan produk, baik melalui kanal distribusi keagenan maupun bancassurance, juga akan diperbaiki. Hal ini diharapkan agar rincian spesifik mengenai produk-produk unit-link yang akan dijual bisa benar-benar tersampaikan ke pemegang polis sehingga pemengang polis memiliki pemahaman yang sama.

Menurutnya, sertifikasi keagenan yang dapat menjual produk unit-link juga akan diperbaiki. Pelatihan agen untuk product knowledge unit-link yang dijualnya juga harus memadai.

"Selain sertifikasi, untuk penjualan produk-produk tertentu agen harus menerima training yang mencukupi untuk produk tersebut karena tiap produk ada variasinya. Harus pastikan agen yang jual produk A sudah dapat training yang cukup soal produk A. Ini akan kami sampaikan ke rekan pelaku [perusahaan asuransi]," imbuh Supriyono.

Selain itu, OJK juga akan meminta perusahaan asuransi sepenuhnya untuk memastikan bahwa nasabah yang membeli polis unit-link sudah paham mengenai produk yang dibelinya beserta dengan segala risikonya melalui welcoming call.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati mengeluhkan adanya praktik pemasaran produk unit-link yang mengarah kepada mis-selling.

Persoalan yang kerap muncul, menurutnya, para agen yang menawarkan produk unit-link seringkali hanya menggunakakan ilustrasi produk unit-link dengan asumsi hasil investasi yang tinggi.

"Datang ke kami, agen bawa ilustrasi, sedangkan ilustrasi tidak masuk polis. Jadi yang ditekankan ilustrasi. Ilustrasi yang dijual dengan asumsi 5 persen, 10 persen, 15 persen. Ditekankan tahun ke-10 uang akan kembali full dan dia masih dapat manfaat sampai umur 90 tahun," ujar Maria.

Menurutnya, munculnya aduan terkait produk unit-link bukanlah kesalahan nasabah sepenuhnya yang secara umum masih memiliki literasi terhadap asuransi yang masih rendah. Sementara itu, produk unit-link merupakan produk yang sangat rumit dan memiliki potensi risiko investasi.  Dia menilai seharusnya perusahaan asuransi dan regulator dapat membuat aturan-aturan yang diterapkan kepada agen yang bisa mencegah terjadinya potensi mis-selling produk unit-link.

"Jangan salahkan nasabah tidak baca polis, tidak review. Pertama, agen datang bawa ilustrasi dengan asumsi tinggi. Kedua, kenapa perusahaan asuransi, AAJI [Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia], dan OJK, tidak mewajibkan agen buat perekaman saat prospek. Kenapa justru kami [yang disalahkan]? Kami dulu tidak punya HP Android dan kami percaya agen karena mereka membawa nama besar perusahaan asuransi," keluhnya.

Sementara itu, Pembina Dewan Asuransi Indonesia Kornelius Simanjuntak menilai perlunya perbaikan dari dua sisi, baik dari sisi perusahaan asuransi maupun edukasi masyarakat.  

Menurut Kornelius, penyampaian ilustrasi unit-link yang menampilkan keunggulan dan manfaat produk oleh agen asuransi merupakan hal yang wajar. Namun, juga perlu disertai dengan penyampaian ilustrasi mengenai risiko potensi penurunan manfaat investasi dari produk unit-link.  

Di sisi lain, nasabah juga perlu diedukasi bahwa produk unit-link ini untuk jangka panjang agar bisa memperoleh hasil investasi yang optimal.

"Menurut saya, harus melihat objektif. Memang ada kekurangan penjualan dengan istilah mis-selling, bisa saja terjadi oleh segelintir agen, itu tidak dapat dipungkiri. Tapi secara keseluruhan perkembangan unit-link ini luar biasa. Apa yang diperlukan? Edukasi yang besar, yang lebih intens kepada masyarakat," kata Kornelius.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper