Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beri Persepsi Buruk ke Fintech, Aftech Tegaskan Komitmen Berantas Pinjol Ilegal

Maraknya pinjol ilegal mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech yang justru mengutamakan keamanan, di samping kemudahan dan kenyamanan.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, BANDUNG -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menegaskan komitmennya dalam mengatasi maraknya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Dewan Pengawas Aftech, Rudiantara mengatakan, maraknya pinjol ilegal mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech yang justru mengutamakan keamanan, di samping kemudahan dan kenyamanan.

“Aftech memandang serius persoalan pinjol ilegal dan tidak tinggal diam. Aftech telah melakukan berbagai langkah dan berkomitmen untuk terus berupaya mengatasi pinjol ilegal, temasuk melalui langkah kolaboratif bersama regulator dan para pemangku kepentingan,” kata Rudiantara dalam media workshop secara virtual, Jumat (19/11/2021).

Untuk meminimalisir masyarakat terkena dampak pinjol ilegal, Aftech telah bekerja sama dengan regulator dan pihak-pihak terkait dalam meluncurkan situs www.cekfintech.id.

Situs ini dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech. Masyarakat juga dapat memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana melalui interkoneksi situs www.cekrekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Aftech bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga telah meluncurkan Joint Code of Conduct atau Pedoman Perilaku Penyelenggara Teknologi Finansial di Sektor Jasa Keuangan yang Bertanggung Jawab.

Pedoman Perilaku tersebut mewajibkan setiap penyelenggara fintech untuk mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan perlindungan konsumen dari pihak-pihak yang terlibat di dalam kegiatan penyelenggaraan fintech.

Pedoman Perilaku tersebut melarang setiap penyelenggara fintech menggunakan pihak ketiga pendukung ekosistem fintech yang tergolong dalam daftar hitam otoritas dan/atau asosiasi-asosiasi fintech, termasuk pinjol ilegal.

“Kami juga memiliki komite etik yang memberi pedoman bagaimana anggota fintech, terutama pinjol [fintech lending] menjalankan usaha berdasarkan kaidah dan etika yang baik dan memonitor anggota Aftech yang tidak sesuai, kami ambil tindakan," kata Rudiantara.

Sementara itu, Sati Rasuanto, Wakil Sekretaris Jenderal IV Aftech dan Co-founder CEO VIDA, menambahkan, praktek penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh fintech ilegal menjadi sumber berbagai masalah identity fraud, mulai dari kerugian materiil hingga berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal. Di sinilah layanan identitas digital yang aman memainkan peran kunci untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Identitas digital adalah berbagai informasi online atau catatan digital tentang individu maupun suatu lembaga seperti tanggal lahir, nomor paspor, riwayat medis, dan bisa juga berupa rekam jejak aktivitas digital seperti postingan di media sosial, riwayat web search, dan sebagainya. Identitas digital mengunakan sistem autentikasi dan keamanan yang canggih untuk mencegah pemalsuan, pencurian, ataupun kehilangan.

“Penggunaan layanan identitas digital yang aman seperti tanda tangan elektronik yang tersertifikasi bisa menjadi solusi yang dapat meminimalisasi peluang penyalahgunaan data pribadi karena mampu melakukan verifikasi data pengguna secara aman. Dalam jangka panjang, identitas digital yang aman dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap fintech dan optimisme terhadap ekonomi digital nasional,” tutur Sati.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper