Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Harapan AAUI Soal Aturan Baru Perlindungan Konsumen dari OJK

Perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan diperlukan guna mengejar perkembangan teknologi dan inovasi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan
Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan.

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan mendukung dan siap untuk menerapkan ketentuan baru terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan, aspek perlindungan konsumen telah menjadi bagian dari Anggaran Rumah Tangga (ART) AAUI. Oleh karena itu, asosiasi mendukung adanya upaya perbaikan aturan perlindungan konsumen dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Kami mendukung upaya perbaikan peraturan dengan terbitnya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, di mana kami dilibatkan dan ikut memberikan tanggapan atas penyusunan RPOJK tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," ujar Bern kepada Bisnis, Rabu (18/5/2022).

Guna menindaklanjuti terbitnya POJK baru tersebut, AAUI akan mempersiapkan anggotanya agar nantinya penerapan ketentuan POJK tersebut bisa berjalan dengan baik.

Menurut Bern, perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan diperlukan guna mengejar perkembangan teknologi dan inovasi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan. Apalagi, di era digitalisasi yang perkembangannya semakin terakselerasi di masa pandemi yang memaksa teknologi lebih banyak digunakan dan dikembangkan.

AAUI pun berharap ketentuan baru perlindungan konsumen ini dapat turut mendorong keberlanjutan pertumbuhan sektor jasa keuangan, terutama asuransi.

"Kami berharap sektor jasa keuangan terutama asuransi dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tetap melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," kata Bern.

Adapun, OJK baru saja menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Ketentuan baru ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper