Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Keuangan: LPS Jadi Penyelenggara Penjaminan Polis Asuransi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipersiapkan sebagai penyelenggara penjaminan polis nasabah asuransi agar tidak lagi terjadi gagal bayar.
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Program penjaminan polis asuransi akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu tercantum dalam draf RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang diperoleh Bisnis.

"Program penjaminan polis diselenggarakan oleh LPS," demikian bunyi Pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis, dikutip Rabu (6/7/2022).

Selanjutnya, di dalam Pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa LPS berfungsi menyelenggarakan penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Kemudian, dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan tugas LPS meliputi merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis; dan   melaksanakan penyelenggaraan program penjaminan polis.

Wewenang LPS dalam program penjaminan polis dijabarkan dalam Pasal 65 ayat (3).


LPS memiliki wewenang, antara lain:

a. Menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta;

b. Menetapkan dan memungut iuran berkala program penjaminan polis;

c. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban program penjaminan polis;

d. Mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, atau peserta, data kesehatan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, laporan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, dan laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dengan memperhatikan kerahasiaan data dan informasi;

e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;

f. Menetapan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran penjaminan polis;

g. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan program penjaminan polis;

Pada huruf g ini terdapat usulan dari fraksi PDIP, yakni LPS melakukan pembayaran kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi dilikuidasi;

h. Melakukan penyuluhan kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan masyarakat mengenai program penjaminan polis; dan

i. Membentuk unit organisasi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis.

Fraksi PDIP juga mengusulkan penambahan ayat (4) bahwa dalam menetapkan iuran awal dan iuran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, LPS menggunakan cadangan teknis sebagai dasar pengenaan iuran.Selanjutnya, Fraksi PDIP mengusulkan di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan satu pasal, yakni Pasal IXHA yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 65A

(1)   LPS menetapkan batas nilai pertanggungan yang dijamin dalam Program Penjaminan Polis.

(2)   Penetapan batas nilai pertanggungan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan keberlanjutan Program Penjaminan Polis.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai batas nilai pertanggungan diatur dalam Peraturan LPS.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper