Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU Perbankan Syariah Berlanjut, Faisal Basri: BPR dan BPRS Didiskriminasi

Dalam Perkara Nomor 32/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan ini, pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 9, Pasal 21 huruf d dan Pasal 25 huruf b UU tersebut membatasi BPRS untuk memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Fasial Basri, Ekonom Senior Indef
Fasial Basri, Ekonom Senior Indef

Bisnis.com, JAKARTA – Uji materi UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang kali ini, saksi ahli menilai adanya diskriminasi terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Dalam Perkara Nomor 32/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan ini, pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 9, Pasal 21 huruf d dan Pasal 25 huruf b UU tersebut membatasi BPRS untuk memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Sementara itu, Pasal 21 huruf d mengatur BPRS tidak dapat memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah secara mandiri. Melainkan hanya dapat dilakukan di rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Terkait hal itu, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri, yang menjadi saksi ahli, mengatakan pelarangan operasional BPR dan BPRS dalam lalu lintas pembayaran, konsolidasi, akses terhadap permodalan, dan lainnya dinilai merupakan bentuk ketidakadilan dan diskriminatif.

Menurutnya, semua pelaku memiliki hak dan kewajiban setara, termasuk BPR dan BPR Syariah. Hal ini bertujuan agar sistem peredaran uang, baik penghimpunan maupun penyaluran dana, bisa lebih optimal dan semakin menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha.

“Potensi yang ada justru dijauhkan dari rakyat. Banyak lagi diskriminasi-diskriminasi yang terjadi yang jelas-jelas namanya bank, BPR Syariah, tetapi tidak boleh melakukan lalu lintas pembayaran,” ujar Faisal dalam persidangan, yang digelar Rabu (6/7).

Dia menuturkan bahwa sektor keuangan, khususnya perbankan, memiliki peran vital. Oleh sebab itu, Faisal menyatakan perbankan yang lemah dapat membuat gerak roda perekonomian melambat. Peningkatan inklusi keuangan juga dilakukan melalui penguatan peran bank.

Untuk itu, lanjutnya, peningkatan inklusi keuangan tidak bisa hanya bertumpu pada perbankan umum tetapi juga perlu mengoptimalkan potensi dari BPR dan BPRS.

“Kita harus mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Tidak bisa hanya mengandalkan perbankan umum saja, tetapi harus mengoptimalkan BPR dan BPRS. Di sinilah peran BPRS dan BPRS yang basisnya bank komunitas,” tuturnya.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, yang juga menjadi saksi ahli, mengatakan keikutsertaan BPRS dalam lalu lintas pembayaran secara terbatas diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan usaha bank, dan memberikan jasa yang lebih murah bagi masyarakat.

“Pembatasan BPR dan BPRS untuk tidak melakukan kegiatan lalu lintas pembayaran giral sudah berusia lebih dari 30 tahun. Adanya pelarangan ini yang memunculkan diskriminatif. Mungkin nantinya bukan dilarang, tetapi dibatasi dalam melakukan lalu lintas pembayaran,” pungkasnya.

Dalam sidang pendahuluan, April 2022, Ahmad Wakil Kamal selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan pembatasan dan larangan pelayanan jasa lalu lintas pembayaran membuat BPRS tidak optimal memberikan pelayanan, terutama untuk para pelaku usaha mikro. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper