Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek! Ini Syarat Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank 

Simak syarat dan ketentuan soal lagu dan film bisa jadi jaminan kredit bank mengacu pada PP 24/2022.
Presiden Joko Widodo bertemu dengan para musisi di Istana Presiden  Jakarta, Kamis (22/3/2018)/http://setkab.go.id
Presiden Joko Widodo bertemu dengan para musisi di Istana Presiden Jakarta, Kamis (22/3/2018)/http://setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengizinkan produk kekayaan intelektual, misalnya lagu dan film, sebagai objek jaminan kredit bank maupun lembaga keuangan nonbank.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Adapun, PP tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu dan mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2015, terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, diantaranya arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta film, animasi, dan video. Kemudian, ada fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 pasa 4 ayat 2, disebutkan bahwa fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual. Lantas, bagaimana skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini?

Simak syarat dan ketentuan lagu dan film bisa jadikan jaminan kredit bank 

Dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank.

Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 2 paling sedikit terdiri atas:

a. proposal pembiayaan;
b. memiliki usaha ekonomi kreatif;
c. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Selanjutnya, lembaga keuangan bank atau non bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan:

a. verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif
b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
c. penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan;
d. pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif; dan
e. penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Dalam pasal 9 ayat 1, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Kemudian, dalam pasal 10 disebutkan bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:

a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Setelah melalui ketentuan tersebut, pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan non bank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper