Ketua Departemen Statistik AAUI Esti Handayani menambahkan, OJK saat ini sudah memberlakukan berbagai pengetatan terkait produk asuransi kredit yang diajukan, baik asuransi kredit perdagangan maupun asuransi jiwa kredit. OJK juga tentunya memantau lebih lanjut bagaimana pemasaran dan pencadangan klaim untuk produk tersebut.
"Asuransi kredit memang harus jadi bahan kajian industri asuransi karena boleh kami bilang asuransi kredit ini adalah mainan baru untuk industri asuransi umum sehingga kami semua sebaiknya memang mengkaji dan mempelajari lebih asuransi kredit ini. Secara umum industri asuransi umum sedang berbenah pascapandemi dan terkait dengan asuransi kredit ini," imbuh Esti.
Sementara itu, OJK juga mencatat nilai akumulasi klaim asuransi umum dan reasuransi tercatat naik sebesar Rp5,44 triliun atau 23,79 persen yoy per Juli 2022. Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah asuransi kredit sebesar Rp2,97 triliun atau 80,57 persen yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono belum mendalami penyebab meningkatnya angka klaim tersebut. Namun, ia meminta pelaku industri untuk mewaspadainya.
"Itu kita harus waspadai. Kalau tren naik itu artinya sudah early warning, walaupun secara agregat rasio klaim masih di bawah 100 persen. Kalau [rasio klaim] masih 70 persen masih profit, kalau sudah 90 persen sudah berbahaya. Apalagi tadi, preminya sudah diakui duluan, klaimnya belakangan di tahun kedua, ketiga, ini bisa membahayakan," kata Ogi pekan lalu.